Tersangka dari kasus dugaan situs slot gacor tindak pidana korupsi pembangunan Museum Samudera Pasai yang berinisial N, hingga kini masih menjabat kepala bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara. Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi, belum mencopotnya dari jabatan meski sedang terjerat masalah hukum. Padahal, N sudah menjadi tersangka sejak Agustus 2021. Kepala Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Hamdani menyebutkan, tim Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sedang berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal pencopotan ASN yang tersangkut kasus hukum. “Kita tunggu saja respons BKN,” kata Hamdani saat dihubungi, Minggu (11/9/2022). “Pemberhentian PNS dalam jabatannya harus mengikuti mekanisme terlebih dahulu, mendapatkan persetujuan dari Mendagri melalui Gubernur Aceh, karena statusnya Bupati sebagai Penjabat,” sambung Hamdani. Penjabat Bupati Aceh Utara, kata Hamdani, sudah meminta persetujuan pergantian pejabat itu sehingga proses tersebut harus menunggu waktu. Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret PNS Bapenda Kota Semarang Nilainya Mencapai Rp 3 Miliar, Ini Penjelasan Sekda Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Akbari, dihubungi terpisah menyebutkan, kasus ini memasuki tahap audit kerugian negara. “Terakhir saya cek ke sana (Museum Samudera Pasai) 1 September 2022. Kondisi bangunnya sudah rusak parah,” kata Diah. Dia meminta dukungan masyarakat Aceh Utara agar kasus itu bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Sebelumnya diberitakan, pejabat yang dimaksud yaitu tersangka dengan inisial N, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu dan kini menjadi Kepala Bagian Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara. Satu lainnya yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kebudayaan, Aceh Utara berinisial F yang kini telah pensiun.